Lompat ke konten utama

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban seputar layanan dan regulasi jaminan kesehatan.

Apa itu DTSEN ?
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan perangkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik

DTSEN dijadikan sebagai acuan untuk:
a. bantuan sosial;
b. pemberdayaan sosial; dan/atau
c. program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sumber : Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
DTSEN digunakan untuk apa?
DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) digunakan sebagai basis data utama pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan akurat. DTSEN menghimpun data individu dan/atau keluarga yang telah dipadankan dengan data kependudukan serta dimutakhirkan secara berkala.
Apa itu Desil?
Kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset. Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10% keluarga di Indonesia, desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi.

Sumber : https://cekbansos.kemensos.go.id/
Apa saja urutan Desil?
- Desil 1 = 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan keluarga paling rendah.
- Desil 2 = 10 –20% terbawah.
- Desil 3 = 20 – 30% terbawah.
- Desil 4 = 30 – 40% terbawah.
- Desil 5 – 10 = kelompok dengan tingkat kesejahteraan keluarga yang semakin tinggi.

Sumber : https://cekbansos.kemensos.go.id/
Cara memperbaharui desil pada DTSEN?
Apabila desil dalam DTSEN dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengkonfirmasi pemutakhiran melalui:

Suku Dinas Sosial Kota / Kabupaten: Mengajukan pembaruan data dengan membawa dokumen yang diperlukan (misalnya KTP dan KK).
Aplikasi Cek Bansos: Menggunakan fitur Usul/Sanggah untuk mengajukan perubahan data sesuai kondisi riil.

Setelah diusulkan, data akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah sebelum diperbarui secara berkala dalam DTSEN.

Sumber : https://cekbansos.kemensos.go.id/
Bagaimana jika ditemukan ketidaksesuaian desil saat pengecekan DTSEN?
Pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan di kelurahan melalui Petugas Pendamping
Sosial (Pendamsos) di kantor lurah atau datang ke kantor Suku Dinas Sosial Kota/Kabupaten.

                       
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat

Alamat   : Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang 1 Blok C, Lt. 4 
Telepon : 021-3845944

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Kantor Walikota Jakarta Utara Lantai 10 - Jl. Laksda Yos Sudarso No. 27-29 Jakarta Utara
Telepon :  02143936089 - Whatsapp Chat 082310537614

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat
Alamat : Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat Lantai 4 Gedung B Walikota Jakarta Barat 
Jl. Kembangan Raya no.2 Blok B Lt.4 Jakarta Barat 
Telepon : 021-5835-6229

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan
Alamat : Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok C Lantai 5 
Jl. Prapanca Raya No. 9 Blok C Lt. 5, Kebayoran Baru Jakarta Selatan  Telepon :  021-7394-238

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur
Alamat : Jl. H. Naman No. 11, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 13450 
Telepon 021-8690-1592 - 085174333341 (WhatsApp)
Apakah peserta JKN bisa beralih ke segmen kepesertaan lain?
Ya, bisa. Peserta JKN dapat beralih ke segmen kepesertaan lain apabila terjadi perubahan status pekerjaan, kondisi ekonomi, atau memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika anda adalah seorang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran secara Mandiri namun status JKN-nya Non-Aktif, apa yang harus dilakukan?
Segera lunasi tunggakan iuran (jika ada) dan pastikan pembayaran iuran bulan berjalan telah dilakukan. Setelah itu, lakukan pengecekan kembali status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau Kantor BPJS Kesehatan.
Apabila status masih nonaktif setelah kewajiban iuran dipenuhi, hubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Jika anda adalah seorang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun status JKN-nya Non-Aktif, apa yang harus dilakukan?
Segera lakukan pengecekan ke Dinas Sosial atau pemerintah daerah setempat untuk memastikan status kepesertaan dan data Anda. Jika diperlukan, lakukan pemutakhiran data agar dapat diusulkan kembali sebagai peserta PBI JK sesuai ketentuan.
Jika anda adalah seorang pekerja dan menerima upah dari badan usaha / perusahaan (PPU Pekerja Swasta) namun status JKN-nya Non-Aktif, apa yang harus dilakukan?
Segera hubungi bagian HRD atau Personalia perusahaan tempat Anda bekerja untuk dilakukan pengecekan status kepesertaan dan pembaruan data kepada BPJS Kesehatan.

Tidak menemukan jawaban?

Ajukan pertanyaan Anda langsung melalui kanal WhatsApp resmi kami.

Hubungi Kami