Lompat ke konten utama

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban seputar layanan dan regulasi jaminan kesehatan.

Pelayanan visum kekerasan perempuan dan anak untuk siapa saja
Siapa saja yang berhak menerima layanan ini :
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau.
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selain DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.
Bagaimana cara menghubungi Pelayanan Ambulans Gawat Darurat ?
Pelayanan ini dapat dihubungi dengan cara :
1. Call Center 112 atau 119.
2. Chat melalui aplikasi Whatsapp di nomor 0811-121-19119.
3. Tombol JakAmbulans di Aplikasi JakSehat, dan Tombol Ambulans di Aplikasi JAKI.
Pelayanan Ambulans Gawat Darurat ini diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria bagaimana ?
Pelayanan Ambulans Gawat Darurat ini diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria:
1. Kondisi gawat darurat.
2. Gangguan mobilisasi anggota gerak bawah dan atau.
3. Rujukan antar fasilitas kesehatan yang tidak masuk dalam kriteria program Jaminan Kesehatan Nasional.
Siapa saja yang berhak menggunakan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat ?
Yang berhak mengunakan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat :
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Penduduk yang memiliki NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian luar biasa, korban bencana alam, atau korban kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan Ambulans Gawat Darurat itu apa ?
Pelayanan Ambulans Gawat Darurat adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara GRATIS oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan ini diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria khusus kasus gawat darurat yang memerlukan ambulans Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagaimana alur menggunakan Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) oleh Palang Merah Indonesia ?
Alur Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) oleh Palang Merah Indonesia :
1. Pasien/Keluarga pasien menyiapkan dokumen berupa Salinan KTP/KK/KIA/Akta Anak.
2. Rumah Sakit mengajukan permintaan darah ke PMI untuk pasien sesuai indikasi medis.
3. Palang Merah Indonesia menyerahkan darah ke Rumah Sakit.
4. Rumah Sakit memberikan layanan transfusi darah kepada pasien.

Pelayanan dilaksanakan pada seluruh Palang Merah Indonesia yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia diberikan kepada siapa saja ?
Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia diberikan kepada :
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia itu apa ?
Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia adalah jaminan layanan kesehatan GRATIS yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak). Layanan ini menggunakan metode NAT (Nucleic Acid Test) yang bertujuan untuk memastikan darah yang akan ditransfusi bebas dari virus HIV, Hepatitis B dan Hepatitis C.
Berapakah Hotline UP Jamkesjak ?
Untuk Sobat Jamkesjak yang mempunyai pertanyaan seputar Program Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta dapat menghubungi hotline UP Jamkesjak melalui :
1. WhatsApp : 0822 111 812
2. Media Sosial Instagram/Tiktok/Facebook/X ; @jamkesjakarta
3. Youtube : @Jamkesjakarta
4. Email : jamkesjak@jakarta.go.id
5. Pengaduan online : sijaka.jakarta.go.id
Berapakah nomor call center Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) ?
Nomor call center UP Jamkesjak di nomor 082-111-999-812

Tidak menemukan jawaban?

Ajukan pertanyaan Anda langsung melalui kanal WhatsApp resmi kami.

Hubungi Kami