Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban seputar layanan dan regulasi jaminan kesehatan.
Bagaimana cara membuat surat keterangan domisili/tempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta?
Surat keterangan tertulis yang menyatakan domisili atau tempat tinggal dibuat dalam format Surat Keterangan Umum (PM1) yang diterbitkan oleh Lurah melalui aplikasi Jakevo (jakevo.jakarta.go.id). Pastikan terlebih dahulu untuk membuat akun dan kemudian login ke aplikasi Jakevo. Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Menyiapkan KTP
2. Membuat surat keterangan dari RT/RW (maksud dan tujuan : Membuat surat pengantar untuk pembuatan surat keterangan umum (PM1) dari RT/RW yang menyatakan bertempat tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk persyaratan pendaftaran kepesertaan JKN)
3. Data atau dokumen pendukung sesuai keperluan
4. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
CATATAN:
1. Detail informasi dapat mengakses pada : https://jakevo.jakarta.go.id/perizinan/perizinan-nonperizinan/PM1-LurahCamat-PELAYANAN-ADMINISTRASI-KELURAHAN-SURAT-KETERANGAN-UMUM-60d54c6f6684a2caeb
2. Dalam hal mengalami kesulitan untuk membuat surat keterangan umum (PM1), dapat langsung mendatangi kantor Lurah terdekat sesuai domisili.
1. Menyiapkan KTP
2. Membuat surat keterangan dari RT/RW (maksud dan tujuan : Membuat surat pengantar untuk pembuatan surat keterangan umum (PM1) dari RT/RW yang menyatakan bertempat tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk persyaratan pendaftaran kepesertaan JKN)
3. Data atau dokumen pendukung sesuai keperluan
4. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
CATATAN:
1. Detail informasi dapat mengakses pada : https://jakevo.jakarta.go.id/perizinan/perizinan-nonperizinan/PM1-LurahCamat-PELAYANAN-ADMINISTRASI-KELURAHAN-SURAT-KETERANGAN-UMUM-60d54c6f6684a2caeb
2. Dalam hal mengalami kesulitan untuk membuat surat keterangan umum (PM1), dapat langsung mendatangi kantor Lurah terdekat sesuai domisili.
Bagaimana jika data kependudukan terdapat ketidaksesuaian saat pengecekan (contoh : Nama/alamat/tanggal lahir tidak sesuai atau menyangkal NIK sudah bukan DKI Jakarta)?
Pemutakhiran data kependudukan dapat dilakukan melalui petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang ada di kantor Lurah
Dokumen apa yang harus dibawa untuk mendaftar ke puskesmas?
1. Salinan Kartu Keluarga terbaru
2. Surat keterangan umum yang menyatakan domisili/tempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dari Lurah setempat
3. Surat permohonan pengajuan dan pernyataan yang disediakan oleh puskesmas dan ditandatangani oleh pemohon
2. Surat keterangan umum yang menyatakan domisili/tempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dari Lurah setempat
3. Surat permohonan pengajuan dan pernyataan yang disediakan oleh puskesmas dan ditandatangani oleh pemohon
Saya memiliki kartu fisik KTP Jakarta, apakah saya langsung memenuhi kriteria sebagai NIK DKI Jakarta?
Belum tentu, NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang. Walaupun sudah berpindah data kependudukan ke wilayah lain, NIK tetap sama.
Sehingga, dasar pengecekan status kependudukan seseorang adalah berdasarkan informasi kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga, dasar pengecekan status kependudukan seseorang adalah berdasarkan informasi kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
Saya tidak tahu masuk ke segmen JKN yang mana. Bagaimana cara mengetahuinya?
Cara mengecek segmen kepesertaan JKN dapat melalui beberapa kanal, antara lain :
- Aplikasi Mobile JKN
- Pandawa BPJS Kesehatan, melalui Nomor WhatsApp 0811-8165-165
- Care Center 165, melalui Telepon 165
- BPJS Satu, Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
- i.id/CekJKNJakarta (Khusus untuk warga Jakarta)
- Aplikasi Mobile JKN
- Pandawa BPJS Kesehatan, melalui Nomor WhatsApp 0811-8165-165
- Care Center 165, melalui Telepon 165
- BPJS Satu, Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
- i.id/CekJKNJakarta (Khusus untuk warga Jakarta)
Bagaimana jika bukan termasuk desil 1 sd 5, Apakah boleh mendaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU BP Pemda?
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 bahwa penduduk yang dapat didaftarkan harus memenuhi salah satu kriteria, antara lain desil DTSEN pada rentang antara desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima). Penduduk di luar desil 1 s.d. 5 masih dapat mendaftar sebagai peserta JKN pada segmen lainnya, yaitu :
- Pekerja Penerima Upah (PPU) apabila iuran dibayarkan oleh pemberi kerja (Badan Usaha/Instansi) dan perkerja formal. Iuran yang dibayarkan sebanyak 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja
- PBPU BP Mandiri apabila iuran dibayarkan oleh peserta secara mandiri (selain penerima pensiunan PPU Penyelenggara Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan)
- Pekerja Penerima Upah (PPU) apabila iuran dibayarkan oleh pemberi kerja (Badan Usaha/Instansi) dan perkerja formal. Iuran yang dibayarkan sebanyak 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja
- PBPU BP Mandiri apabila iuran dibayarkan oleh peserta secara mandiri (selain penerima pensiunan PPU Penyelenggara Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan)
Apa saja kriteria kepesertaan PBPU BP Pemda?
Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PBPU BP Pemda) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta (nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang diregistrasi sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta);
b. berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat;
c. terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dengan pemeringkatan kesejahteraan pada rentang antara desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima);
d. tidak termasuk dalam kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan; dan
e. bukan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau tanggungan PPU
a. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta (nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang diregistrasi sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta);
b. berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat;
c. terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dengan pemeringkatan kesejahteraan pada rentang antara desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima);
d. tidak termasuk dalam kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan; dan
e. bukan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau tanggungan PPU
Siapa yang dimaksud penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta?
Penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iuran JKN-nya oleh Pemprov DKI Jakarta yang disebut juga sebagai PBPU BP Pemda. Segmen PBPU BP Pemda berbeda dari peserta PBI Jaminan Kesehatan (yang mana iuran dibayarkan oleh Pemerintah Pusat) dan peserta Pekerja Penerima Upah Pemprov DKI Jakarta.
Apa yang berubah dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2026?
Peraturan ini mengubah sebagian ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang berfokus terkait kriteria kepesertaan, mekanisme pendaftaran, pemutakhiran data, dan rekonsiliasi data peserta JKN segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PBPU BP Pemda).
Dokumen untuk pelayanan pengobatan korban kekerasan
Dokumen yang diperlukan?
1. Surat keterangan dari kepolisian / STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
2. Menyiapkan salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Akta Lahir.
1. Surat keterangan dari kepolisian / STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
2. Menyiapkan salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Akta Lahir.
Tidak menemukan jawaban?
Ajukan pertanyaan Anda langsung melalui kanal WhatsApp resmi kami.
Hubungi Kami