Lompat ke konten utama

JAMINAN KESEHATAN JAKARTA DI LUAR MANFAAT JKN

PENJAMINAN LAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara GRATIS oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan ini diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria khusus kasus gawat darurat yang memerlukan ambulans Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat siapa saja yang berhak menggunakannya?

  1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
  2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Penduduk yang memiliki NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian luar biasa, korban bencana alam, atau korban kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat ini diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria

  1. Kondisi gawat darurat.
  2. Gangguan mobilisasi anggota gerak bawah dan atau.
  3. Rujukan antar fasilitas kesehatan yang tidak masuk dalam kriteria program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pelayanan ini dapat digunakan dengan cara menghubungi :

  1. Call Center 112 atau 119.
  2. Chat melalui aplikasi Whatsapp di nomor 0811-121-19119.
  3. Tombol JakAmbulans di Aplikasi JakSehat, dan Tombol Ambulans di Aplikasi JAKI.

PENJAMINAN LAYANAN PEMERIKSAAN NAT DARAH OLEH PMI

Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia adalah jaminan layanan kesehatan GRATIS yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak). Layanan ini menggunakan metode NAT (Nucleic Acid Test) yang bertujuan untuk memastikan darah yang akan ditransfusi bebas dari virus HIV, Hepatitis B dan Hepatitis C.

Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia diberikan kepada :

  1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
  2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alur Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) oleh Palang Merah Indonesia :

  1. Pasien/Keluarga pasien menyiapkan dokumen berupa Salinan KTP/KK/KIA/Akta Anak.
  2. Rumah Sakit mengajukan permintaan darah ke PMI untuk pasien sesuai indikasi medis.
  3. Palang Merah Indonesia menyerahkan darah ke Rumah Sakit.
  4. Rumah Sakit memberikan layanan transfusi darah kepada pasien.

Pelayanan dilaksanakan pada seluruh Palang Merah Indonesia yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

PENJAMINAN LAYANAN VISUM KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Pelayanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah layanan visum yang diberikan secara gratis kepada korban kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Siapa saja yang berhak menerima layanan ini

  1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau.
  2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selain DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan yang dibiayai meliputi : Pemeriksaan forensik klinik, forensik patologi, laboratorium forensik, pemeriksaan kesehatan jiwa, dan administrasi pembuatan visum et repertum.

Pelayanan ini diberikan di fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Jaminan pembiayaannya melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).

PENJAMINAN LAYANAN PENGOBATAN KORBAN KEKERASAN

Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan ini diberikan kepada pasien yang mengalami tindakan kekerasan.

Yang berhak menerima pelayanan :

  1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
  2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selain DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan Pengobatan Kekerasan ini dapat di laksanakan dimana? dan apa saja yang dibiayai?

Dilaksanakan di Rumah Sakit wilayah Provinsi DKI Jakarta dan pelayanan kesehatan yang dibiayai meliputi rawat jalan dan rawat inap yang terdiri dari biaya administrasi, akomodasi, jasa dokter (pemeriksaan pengobatan dan konsultasi), tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan darah.

Pelayanan yang tidak dibiayai = Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pengobatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, dan pelayanan lainnya yang sudah ditanggung oleh program lain.

Dokumen yang diperlukan?

  1. Surat keterangan dari kepolisian / STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
  2. Menyiapkan salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Akta Lahir.

PENJAMINAN LAYANAN PEMERIKSAAN UNTUK KELOMPOK MASYARAKAT PRIORITAS

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan ini diberikan kepada tokoh agama dan pengemudi Jaklingko serta peserta DTKS yang membutuhkan pemeriksaan Kesehatan.

Rincian Pelayanan dalam Pemeriksaan Kesehatan meliputi :

Pemeriksaan fisik, Rekam jantung, Darah rutin, Hepatitis bagi ibu hamil, profil lemak darah (Kolestrol total, Trigliserida, LDL, HDL), Glukosa darah puasa (2 jam setelah makan), Rontgen dada, Laboratorium, Urine lengkap.

Pelayanan dilaksanakan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Butuh bantuan mengenai layanan di atas?

Sampaikan pertanyaan atau kendala Anda melalui kanal resmi kami.