Kebijakan Sistem Informasi
Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) UP JAMKESJAK.
Pernyataan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta
Pernyataan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi dijabarkan sebagai berikut:
- Informasi merupakan aset utama dalam proses operasional di UP Jamkesjak. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sedemikian rupa sehingga keamanannya dapat terjaga.
- Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di UP Jamkesjak mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022.
- Manajemen Puncak UP Jamkesjak senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi di organisasi.
- Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak ketiga terkait melalui media komunikasi yang ada agar dipahami dengan mudah dan dipatuhi.
- UP Jamkesjak akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan keterampilan tentang keamanan informasi bagi karyawan internal maupun eksternal yang terkait.
- Organisasi melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
- Jika ada kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi maka semua pihak berkepentingan wajib melaporkannya kepada Ketua Tim SMKI (CISO) atau anggota Tim SMKI.
- Seluruh pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
- Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.
- Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan hak akses informasi dan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
- Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan menunjuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.
- Organisasi harus terus meningkatkan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan SMKI.
- Pernyataan kebijakan SMKI direviu secara berkala setidaknya minimal 1 (satu) tahun sekali atau jika ada perubahan yang signifikan.
- Organisasi berkomitmen patuh terhadap pemenuhan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Organisasi berkomitmen akan melakukan perbaikan kesesuaian SMKI secara segera dan peningkatan SMKI secara terencana.