Lompat ke konten utama

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban seputar layanan dan regulasi jaminan kesehatan.

Di mana lokasi Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP JAMKESJAK) ?
Gedung Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lantai 7 Jl. Kesehatan No.10, RT.3/RW.6, Petojo Selatan Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
Apakah Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta perlu daftar kepesertaan ?
Jaminan Kesehatan Jakarta merupakan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jaminan ini TIDAK PERLU MELAKUKAN PENDAFTARAN KEPERSERTAAN, untuk mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Jakarta ini masyarakat wajib mempunyai :
1. KTP/KK DKI Jakarta
2. Khusus Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan wajib memiliki JKN-KIS aktif
3. Sesuai ketentuan di masing-masing jaminan layanan kesehatan
Apa saja jaminan yang diberikan oleh UP JAMKESJAK ?
Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) memberikan 5 Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta terdiri dari :
1. Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan
2. Jaminan Layanan Visum Korban Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak
3. Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat
4. Jaminan Layanan Pengelolaan Darah PMI
5. Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan khusus bagi Tokoh Agama, Pengemudi JakLingko, Peserta PBI DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Perbedaan antara UP JAMKESJAK dengan BPJS Kesehatan ?
Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) dibawah tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. UP Jamkesjak mempunyai tugas membantu Dinas Kesehatan menyelenggarakan pengelolaan dana jaminan kesehatan. sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan bertujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Apa itu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP JAMKESJAK) ?
Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang bertugas untuk membantu Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan. UP Jamkesjak memberikan Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta di luar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Cara Membayar Iuran
Cara Membayar Iuran

Pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
I. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (bank/non bank).

II. Peserta melakukan registrasi autodebet melalui :
a. Kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi form autodebit yang tersedia dengan melengkapi persyaratan pendaftaran berupa Fotocopy Kartu Keluarga/KTP dan Buku Rekening
b. Kanal Online seperti
• Mobile JKN
• Website BPJS Kesehatan
• Kanal Bank
• Aplikasi E-Commerce
• USSD

III. Iuran pertama peserta akan otomatis terdebit pada periode tanggal 5 atau tanggal 20 setiap bulannya

IV. Untuk kelancaran proses pendaftaran Autodebit pada Bank
Pastikan Nomor Telepon yang digunakan benar atau sesuai dengan Nomor Telepon yang digunakan saat pembukaan rekening di Bank untuk menerima Pin OTP dan pastikan memiliki saldo pulsa.
Syarat Pendaftaran Peserta PBPU / Mandiri
Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Keluarga
b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
*Jika rekening peserta terdaftar tanpa buku tabungan (program dari Bank) maka tidak bisa didaftarkan melalui KC/CC, silahkan buat rekening baru dengan buu tabungan atau bisa dilanjutkan pedaftaran melalui Mobile JKN (dilihat dari nomor rekening)

c. Formulir surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Cara mengaktifkan kartu anak Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih kuliah
Untuk anak 21 tahun yang masih kuliah/belum menikah/belum bekerja dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku kepesertaan sampai dengan usia anak 25 Tahun melalui HRD/PIC perusahaan/satuan kerja atau melalui Kanal Pandawa dengan chat ke Nomor Whatsapp 08118165165 atau ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan melampirkan:

1. Surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Formal yang masa pendidikannya minimal 1 (satu) tahun; atau

2. Bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan
Siapa yang menanggung denda layanan bagi peserta PPU ?
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda layanan ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan apa saja yang tidak dibiayai
Pelayanan yang tidak dibiayai :
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
2. Pengobatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis
3. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri
4. Pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, dan
5. Pelayanan lainnya yang sudah ditanggung oleh program lain.

Tidak menemukan jawaban?

Ajukan pertanyaan Anda langsung melalui kanal WhatsApp resmi kami.

Hubungi Kami