Lompat ke konten utama

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban seputar layanan dan regulasi jaminan kesehatan.

Jika anda adalah seorang pekerja dan menerima upah dari instansi pemerintah (ASN/TNI/Polri/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) namun status JKN-nya Non-Aktif, apa yang harus dilakukan?
Segera hubungi instansi tempat Anda bekerja (bagian kepegawaian/SDM atau pengelola BPJS Kesehatan) untuk dilakukan pengecekan dan pembaruan data kepesertaan JKN.
Jika Anda belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa cara berikut:
Jika Anda belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa cara berikut:

- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan di Nomor 0811-8-165-165
- VIOLA (Virtual Office Layanan Peserta)
Bagaimana cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jika kartu JKN hilang atau rusak ?
Peserta dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS.
Apakah perserta JKN wajib memiliki kartu fisik Kepesertaan JKN ?
Tidak. Peserta JKN tidak wajib memiliki atau membawa kartu fisik JKN. Saat berobat, peserta dapat menggunakan NIK pada e-KTP atau Kartu JKN Digital di aplikasi Mobile JKN, selama status kepesertaan aktif dan dapat diverifikasi oleh fasilitas kesehatan.
Apa itu segmen kepesertaan PBPU & BP Pemda?
Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PBPU/BP Pemda menerima manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan tidak dapat menaikan kelas perawatan.

Sumber : bpjs-kesehatan.go.id (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/jaminan-kesehatan-peserta?tab=pbpu-pemda)
Apa saja segmen Kepesertaan JKN?
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran dibayarkan oleh Pemberi Kerja (Badan Usaha/Instansi) dan Pekerja Formal. Iuran dibayarkan sebanyak 4% oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Pekerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP): Iuran dibayarkan oleh Peserta secara mandiri (selain Penerima Pensiunan PPU Penyelenggara Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) PEMDA: Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). PBPU/BP Pemda menerima manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan tidak dapat menaikan kelas perawatan.

Sumber : bpjs-kesehatan.go.id (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/jaminan-kesehatan-peserta?tab=pbpu-pemda)
Bagaimana jika seorang pekerja di badan usaha belum didaftarkan sebagai PPU atau sedang dalam masa penangguhan pendaftaran PPU tetapi memerlukan pelayanan kesehatan segera, Apakah dapat didaftarkan sebagai peserta segmen PBPU BP Pemda ?
Tidak memenuhi kriteria sesuai kriteria pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2026
Bagaimana kepesertaan JKN untuk Bayi Baru Lahir dari Ibu PBPU BP Pemda yang sudah aktif sebelum 5 Oktober 2026 ?
Bayi baru lahir dari ibu yang sudah terdaftar aktif pada PBPU BP Pemda sebelum 5 Oktober 2026 dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda mengikuti status kepesertaan Ibunya paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Jika Bayi atau Anak yang berusia lebih dari 28 hari dan Orang Tua berada pada desil lebih dari 5, maka Anak tersebut tidak dapat didaftarkan menjadi peserta PBPU BP Pemda dan diarahkan untuk didaftarkan menjadi peserta Mandiri.
Bagaimana jika sebelumnya terdaftar sebagai segmen PBPU BP Mandiri dan menunggak, Apakah boleh mendaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU BP Pemda?
Selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026, maka dapat didaftarkan menjadi peserta JKN segmen PBPU BP Pemda. Namun, nilai tunggakan tetap melekat menjadi kewajiban peserta dan harus dilunasi.

Jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026, dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBPU BP Mandiri dengan cara melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Apakah membuat surat keterangan domisili/tempat tinggal harus sesuai dengan alamat KTP atau sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.
Keterangan domisili/tempat tinggal disesuaikan berdasarkan tempat tinggal saat ini

Tidak menemukan jawaban?

Ajukan pertanyaan Anda langsung melalui kanal WhatsApp resmi kami.

Hubungi Kami