Lompat ke konten utama

UP Jamkesjak Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Sleman, Bahas Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Berita · 15 Oktober 2026

Kembali ke Berita & Artikel
UP Jamkesjak Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Sleman, Bahas Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

UP Jamkesjak menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sleman pada Kamis (15/10/2026) untuk berbagi informasi mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan di DKI Jakarta, mulai dari perkembangan kepesertaan JKN hingga berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat.

JAKARTA – Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk bertukar informasi mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan, perkembangan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta layanan kesehatan bagi masyarakat.


Kegiatan dibuka oleh Kepala UP Jamkesjak, dr. Rasyid Muflih Malis. Dalam pertemuan tersebut, UP Jamkesjak menjelaskan perjalanan kebijakan jaminan kesehatan di DKI Jakarta, perkembangan cakupan kepesertaan JKN, serta berbagai layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.

Dalam upaya memperluas perlindungan kesehatan, DKI Jakarta telah menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung penyelenggaraan program JKN. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, cakupan Universal Health Coverage (UHC) DKI Jakarta mencapai 99,91 persen. Selain itu, dijelaskan pula komposisi kepesertaan JKN berdasarkan segmen beserta perkembangannya hingga Juni 2026.

Perluasan kepesertaan JKN juga didukung oleh keterlibatan berbagai pihak, termasuk perangkat kewilayahan. Peran camat dan lurah menjadi bagian dari upaya mengajak penduduk yang belum terdaftar untuk mengikuti program JKN. Di sisi lain, pemantauan dan pemutakhiran data kepesertaan diperlukan untuk mengetahui perkembangan cakupan serta menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan program.

Selain mengenai kepesertaan, UP Jamkesjak menjelaskan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat DKI Jakarta. Layanan tersebut meliputi penjaminan pengobatan korban kekerasan, layanan visum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, ambulans gawat darurat, serta pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai cara memeriksa status kepesertaan JKN juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA BPJS Kesehatan, Care Center 165, serta kanal khusus pengecekan kepesertaan JKN bagi warga DKI Jakarta.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan memerlukan dukungan kebijakan yang berkelanjutan, pengelolaan data yang baik, dan koordinasi berbagai pihak. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN dan mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Melalui kunjungan ini, UP Jamkesjak berharap informasi dan pengalaman mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan di DKI Jakarta dapat menjadi referensi bagi DPRD Kabupaten Sleman. Pertukaran informasi antardaerah diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai pengelolaan jaminan kesehatan dalam mendukung perlindungan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat