Kenali Segmen Kepesertaan JKN Agar Tidak Salah Paham
Artikel · 21 September 2026
Peserta JKN tidak semuanya terdaftar dalam segmen kepesertaan yang sama. Ada PBI, PPU, PBPU/BP, hingga kepesertaan yang iurannya dibantu pemerintah daerah, dengan ketentuan yang berbeda sesuai kondisi peserta
Segmen Kepesertaan JKN Tidak Hanya Satu Jenis
Pernah melihat status kepesertaan JKN dan bertanya-tanya, “Saya ini peserta yang mana, ya?”
Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta terdaftar dalam segmen kepesertaan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, status peserta satu orang dengan orang lainnya bisa berbeda, meskipun sama-sama memiliki JKN.
Mengenali segmen kepesertaan penting agar masyarakat tidak keliru memahami status JKN yang dimilikinya, termasuk ketika terjadi perubahan pekerjaan atau kondisi lainnya yang berkaitan dengan kepesertaan.
Apa Saja Segmen Kepesertaan JKN?
Secara umum, peserta JKN terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan bukan PBI Jaminan Kesehatan. Peserta bukan PBI terdiri atas Pekerja PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja), dan PBPU/BP Pemda (Iuran Bantu dari Pemerintah Daerah) beserta anggota keluarganya. Pembagian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Maksud masing-masing segmen tersebut?
1. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Siapa sih yang termasuk?
Ini untuk peserta yang tidak mampu, dan biaya iuran JKN sudah ditanggung langsung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Keuntungannya:
● Gratis, tidak perlu membayar iuran
● Dapat akses kesehatan seperti peserta lainnya
● Untuk keluarga yang kesulitan finansial
2. PPU (Pekerja Penerima Upah)
Siapa sih yang termasuk?
Peserta yang bekerja sebagai karyawan dan menerima gaji, baik swasta, BUMN, atau instansi pemerintah.
Bagaimana caranya?
● Iuran dibayar bersama antara peserta dan perusahaan
● Perusahaan membayar sekitar 4%, pekerja membayar 1%
● Sistem otomatis, langsung dipotong dari gaji
3. PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja)
Siapa sih yang termasuk?
● Wiraswasta, pedagang, atau punya bisnis sendiri
● Pensiunan, veteran, keluarga penerima pensiun
● Masyarakat umum yang bekerja mandiri
Bagaimana caranya?
● Peserta sendiri yang bayar iuran bulanan (mandiri) kecuali pensiunan, veteran, keluarga penerima pensiun
● Nominal sesuai kemampuan dan pilihan kelas
● Bisa dilakukan di kantor BPJS atau online
4. PBPU/BP Pemda (Iuran Bantu dari Pemerintah Daerah)
Siapa sih yang termasuk?
Masyarakat yang mendapat bantuan iuran dari Pemerintah/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Bagaimana caranya?
● Pemerintah membantu membayar iuran peserta
● Verifikasi peserta sesuai ketentuan
● Tidak bisa menolak kelas yang ditawarkan (hanya kelas III dan tidak dapat dinaikan)
Ringkasan berdasarkan : Status -- Kategori -- Cara Bayar
- Tidak mampu -- PBI JK Gratis -- (dari APBN)
- Karyawan -- PPU -- Dipotong gaji (4% + 1%)
- Wiraswasta / Mandiri -- PBPU / BP -- Bayar sendiri
- Bantuan Pemda -- PBPU / BP Pemda -- Pemda yang bayar
Bagaimana dengan Peserta yang Iurannya Dibayarkan Pemerintah Daerah?
Bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, mekanisme kepesertaannya perlu dilihat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data kepesertaan yang tercatat pada BPJS Kesehatan.
Dalam konteks Provinsi DKI Jakarta, penyelenggaraan jaminan kesehatan diatur antara lain melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, termasuk manfaat yang bersumber dari program JKN.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menebak-nebak segmen kepesertaannya. Informasi yang tercatat pada kepesertaan JKN dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Mengapa Perlu Mengetahui Segmen Kepesertaan?
Mengetahui segmen kepesertaan dapat membantu peserta memahami status kepesertaannya dan mengetahui apakah informasi yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
Misalnya, seseorang yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan kemudian berhenti bekerja. Perubahan status pekerjaan dapat berkaitan dengan perubahan jenis kepesertaan. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi untuk perubahan jenis kepesertaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama berlaku apabila terdapat perubahan kondisi lain yang berkaitan dengan kepesertaan.
Sudah Tahu Segmen Kepesertaan kamu?
Tidak perlu menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan. Peserta dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, antara lain aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan. Khusus bagi warga DKI jakarta dapat mengecek melalui s.id/CekJKNJakarta pada Si JAKA.
Yuk, kenali segmen kepesertaan JKN Anda. Dengan memahami status kepesertaan dan memastikan informasinya sesuai dengan kondisi terkini, Anda akan lebih mudah mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila suatu saat terjadi perubahan.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
- BPJS Kesehatan. Informasi resmi mengenai administrasi kepesertaan JKN dan kanal layanan peserta (Mobile JKN, Care Center 165, PANDAWA, dan kantor cabang BPJS Kesehatan).