Lompat ke konten utama

Dinas Kesehatan melalui UP Jamkesjak bersama DPMPTSP dan Biro Pemerintahan Perkuat Kolaborasi, Koordinasikan Layanan Surat Keterangan Domisili untuk Administrasi JKN

Berita ยท 02 Oktober 2026

Kembali ke Berita & Artikel
Dinas Kesehatan melalui UP Jamkesjak bersama DPMPTSP dan Biro Pemerintahan Perkuat Kolaborasi, Koordinasikan Layanan Surat Keterangan Domisili untuk Administrasi JKN

Pemprov DKI Jakarta memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah untuk mempermudah administrasi kepesertaan JKN bagi masyarakat. Salah satunya melalui pembahasan pemanfaatan JAKevo dalam layanan surat keterangan domisili serta pemanfaatan data kependudukan. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan proses administrasi yang lebih mudah, terintegrasi, dan dekat dengan masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui UP Jamkesjak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, serta unsur terkait dari wilayah administrasi kota dan kabupaten.

Pertemuan membahas rencana pemanfaatan aplikasi JAKevo untuk mendukung layanan surat keterangan domisili penduduk yang dibutuhkan dalam proses administrasi kepesertaan JKN. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya membangun layanan yang lebih terintegrasi sekaligus memastikan proses pemenuhan dokumen dapat dilakukan secara mudah dan dekat dengan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Jaka Suganda Permana, menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan untuk menyepakati mekanisme layanan yang nantinya dapat diterapkan melalui jaringan pelayanan PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Dalam pembahasan tersebut, aspek pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu perhatian utama. Selain kesiapan sistem, sosialisasi kepada petugas pelayanan di seluruh wilayah dan masyarakat juga menjadi bagian penting agar mekanisme yang disiapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan baik.

Dari sisi penyelenggaraan jaminan kesehatan, pemenuhan dokumen domisili ini berkaitan dengan rencana perubahan ketentuan penyelenggaraan jaminan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat ketentuan mengenai domisili di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dibuktikan melalui surat keterangan dari lurah setempat.

Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan apabila ketentuan tersebut nantinya diterapkan, proses pemenuhan administrasinya dapat berlangsung mudah, cepat, dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

DPMPTSP menyampaikan kesiapan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan administrasi tersebut melalui layanan PTSP. Masyarakat nantinya dapat memperoleh pendampingan dari petugas dalam proses pengajuan dan pengisian layanan apabila diperlukan.

Sementara itu, Biro Pemerintahan turut mendorong agar proses pemenuhan administrasi dapat dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan data kependudukan yang tersedia. Pemadanan data menjadi salah satu alternatif yang dibahas untuk memastikan informasi domisili masyarakat dapat diverifikasi dengan lebih mudah, sehingga kebutuhan pengajuan dokumen tambahan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing warga.

Melalui koordinasi ini, perangkat daerah terkait akan melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme layanan, pemanfaatan sistem, serta penguatan koordinasi hingga tingkat kelurahan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan proses administrasi kepesertaan JKN yang semakin sederhana, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

Kolaborasi antara Dinas Kesehatan melalui UP Jamkesjak, DPMPTSP, Biro Pemerintahan, serta perangkat daerah terkait menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.