Tentang
Unit Pelaksana (UP) Dinas Kesehatan yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta atau lebih dikenal sebagai UP Jamkesjak adalah UPT Dinas Kesehatan yang bertugas untuk membantu Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan.
UP Jamkesjak berkomitmen memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas di luar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun layanan kesehatan yang dikelola oleh UP Jamkesjak meliputi:
1. Pelayanan Ambulans Gawat DaruratUP Jamkesjak berkomitmen memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas di luar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun layanan kesehatan yang dikelola oleh UP Jamkesjak meliputi:
2. Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) Darah oleh Palang Merah Indonesia
3. Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan
4. Pelayanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
5. Pemeriksaan Kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Hotline SIJAKA di :
WhatsApp : 0822 111 812
Instagram : @jamkesjakarta
Facebook : @jamkesjakarta
Tiktok : @jamkesjakarta
Twitter (X) : @jamkesjakarta
Email : jamkesjak@jakarta.go.id
Layanan Aduan Online : sijaka.jakarta.go.id
