Tentang
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta atau lebih dikenal sebagai UP Jamkesjak adalah UPT Dinas Kesehatan yang bertugas untuk membantu Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan UP Jamkesjak memberikan Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta yang berkualitas baik di luar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada beberapa jenis layanan kesehatan di luar program JKN yang dikelola oleh UP Jamkesjak yaitu :
1. Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
2. Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) Darah oleh Palang Merah Indonesia
3. Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan
4. Pelayanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
5. Pemeriksaan Kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Hotline SIJAKA di :
WhatsApp : 0822 111 812
Instagram : @jamkesjakarta
Facebook : @jamkesjakarta
Twitter : @jamkesjakarta
Email : jamkesjak@jakarta.go.id
Layanan Aduan Online : sijaka.jakarta.go.id
