Pelayanan Visum Korban Kekerasan terhadap PerempuanĀ danĀ Anak
Pelayanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah layanan visum yang diberikan secara gratis kepada korban kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Siapa saja yang berhak menerima layanan ini
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau.
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selain DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan yang dibiayai meliputi : Pemeriksaan forensik klinik, forensik patologi, laboratorium forensik, pemeriksaan kesehatan jiwa, dan administrasi pembuatan visum et repertum.
Pelayanan ini diberikan di fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Jaminan pembiayaannya melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).
