Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) Darah oleh PMI
Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia adalah jaminan layanan kesehatan GRATIS yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak). Layanan ini menggunakan metode NAT (Nucleic Acid Test) yang bertujuan untuk memastikan darah yang akan ditransfusi bebas dari virus HIV, Hepatitis B dan Hepatitis C.
Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) darah oleh Palang Merah Indonesia diberikan kepada :
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alur Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) oleh Palang Merah Indonesia :
1. Pasien/Keluarga pasien menyiapkan dokumen berupa Salinan KTP/KK/KIA/Akta Anak.
2. Rumah Sakit mengajukan permintaan darah ke PMI untuk pasien sesuai indikasi medis.
3. Palang Merah Indonesia menyerahkan darah ke Rumah Sakit.
4. Rumah Sakit memberikan layanan transfusi darah kepada pasien.
Pelayanan dilaksanakan pada seluruh Palang Merah Indonesia yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
