#

Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta | : 0822 111 812 | : jamkesjak@jakarta.go.id

Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan

Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan ini diberikan kepada pasien yang mengalami tindakan kekerasan.

Yang berhak menerima pelayanan :
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selain DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan Pengobatan Kekerasan ini dapat di laksanakan dimana? dan apa saja yang dibiayai? Dilaksanakan di Rumah Sakit wilayah Provinsi DKI Jakarta dan pelayanan kesehatan yang dibiayai meliputi rawat jalan dan rawat inap yang terdiri dari biaya administrasi, akomodasi, jasa dokter (pemeriksaan pengobatan dan konsultasi), tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan darah.

Pelayanan yang tidak dibiayai = Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pengobatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, dan pelayanan lainnya yang sudah ditanggung oleh program lain.

Dokumen yang diperlukan?
1. Surat keterangan dari kepolisian / STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
2. Menyiapkan salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Akta Lahir.

survey
whatsapp