#

Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta | : 0822 111 812 | : jamkesjak@jakarta.go.id

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara GRATIS oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan ini diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria khusus kasus gawat darurat yang memerlukan ambulans Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat siapa saja yang berhak menggunakannya?

1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta; dan/atau

2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3. Penduduk yang memiliki NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian luar biasa, korban bencana alam, atau korban kekerasan di Provinsi DKI Jakarta.

 

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat ini diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria

1. Kondisi gawat darurat.

2. Gangguan mobilisasi anggota gerak bawah dan atau.

3. Rujukan antar fasilitas kesehatan yang tidak masuk dalam kriteria program Jaminan Kesehatan Nasional.  

 

Pelayanan ini dapat digunakan dengan cara menghubungi :

1. Call Center 112 atau 119.

2. Chat melalui aplikasi Whatsapp di nomor 0811-121-19119.

3. Tombol JakAmbulans di Aplikasi JakSehat, dan Tombol Ambulans di Aplikasi JAKI.

survey
whatsapp